Ahad 08 Nov 2015 16:31 WIB

Bejat, Polisi Ini Peras dan Perkosa Wanita Belia

Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA -- Malang benar nasib yang menimpa perempuan berinisial S. Perempuan yang berusia 22 tahun itu justru menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku yang ternyata seorang anggota Polisi Polsek Kalideres bernama Dedi Aleksander. Kejadian perkosaan itu pun terjadi setelah ia menjadi korban pemerasan.

Kapolsek Taman Sari, AKBP Suwarno mengatakan kasus tersebut bermula dari salah satu pelaku bernama Nicky (37) yang menghampiri kos korban. Nicky beralasan sedang mencari kos. Usai meminta pertolongan, Nicky dan korban saling bertukaran nomor ponsel.

Usai bertukar nomor ponsel, Nicky bersekongkol bersama Dedi dan meminta korban untuk datang ke kamar 204 Hotel Balvena,Tamansari, Jakarta Barat. Ketika korban tiba, ia malah ditodong oleh pelaku Dedi yang termyata oknum polisi menggunakan senpi dan dituduh sebagai pengedar narkoba.

Selanjutnya, Suwarno mengatakan korban diborgol dan barang miliknya disita oleh pelaku yang diketahui berpangkat Brigadir. Kemudian dari telepon seluler korban, pelaku meminta uang  kepada nomor  kontak yang ada di telepon genggam korban. Alhasil pelaku berhasil memperoleh uang sebesar Rp 1 juta. Setelah diperas, korban pun dilepaskan.

"Korban juga sempat dibawa pelaku ke Hotel Jasmin di Karawaci, lalu disuruh membuka celana dan diperkosa. Setelah itu korban datang lapor ke Polsek Taman Sari," ujar Suwarno pada Ahad, (8/11).

Suwarno menjelaskan polisi telah menangkat pelaku yang diduga terlibat aksi pemerasan sekaligus pemerkosaan tersebut.  "Korban sebenarnya ada dua tetapi yang diperas lalu diperkosa hanya 1 inisial S. Barang bukti kita sita ada HP Samsung Ace II milik korban.  Kasus ini dalam pengembangan untuk mencari tahu motif para pelaku," ujarnya.

 

 

 

sumber : c33
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement