REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan pengucuran penyertaan modal negara (PMN) kepada 23 badan usaha milik negara (BUMN) dinilai akan menghambat program listrik 35 ribu megawatt (MW). Hal ini karena, BUMN yang rencananya mendapat PMN terbesar adalah PT PLN (persero) dengan nilai Rp 10 triliun.
Pengamat Energi Fabby Tumiwa menilai, nilai PMN yang seharusnya didapat oleh PLN bisa digunakan untuk mendongkrak investasi.
"Kalau itu tidak cair maka pembangunan transmisi bisa terhambat, demikian juga pembangkit. Persoalannya dalam kondisi sekarang saja sudah mulai kelihatan benih krisis. Artinya tugas PLN untuk bangun juga tidak akan kelar," kata Fabby, Ahad (8/11).
Fabby menilai, molornya proyek 35 ribu MW bisa memperparah krisis listrik yang ada. Pemerintah pernah mencatat, dari 23 sistem ketenagalistrikan yang ada di seluruh Indonesia, 11 di antaranya mengalami krisis. Apabila pembangkit yang krisis ini tetap dipaksakan untuk bekerja, maka krisis justru dinilai akan makin parah. Perihal krisis ini, ungkapnya, bisa dilihat di Sumatera Utara.
"Makanya pemerintah maupun PLN harus hati hati soal PMN kalau tidak mau krisis listrik terus berlanjut," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Eddy Ganefo menilai, kendala pemerintah dalam membangun pembangkit listrik 35 ribu MW sebetulnya bisa diatasi dengan melibatkan pihak swasta. Swasta dinilai bisa berlaku sebagai investor atau kontraktor. Menyangkut soal penundaan PMN ini, maka fungsi pihak swasta sebagai kontraktor akan hilang. Namun, fungsi pihak swasta sebagai investor masih bisa digenjot.
"Kalau melihat swasta sebagai investor nah justru ada peluang. Tinggal gimana pemerintah. Saya ingin pembangkit listrik itu swasta saja. Nanti akan ada persaingan usaha dan mereka akan dapat harga yang rendah," ujar Eddy.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meyakini, pembahasan PMN masih akan berlanjut dan masih ada harapan untuk diberikan kepada PLN.
"Saya masih ada harapan pada akhirnya ada solusi. Karena sekarang saya belum khawatir karena karena toh kalau disetujui butuh waktu. Saya belum bisa berkomentar karena pada waktunya saya masih berharap ada solusi," kata Sudirman.