REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan akan mengajuk kasasi terkait perseteruannya dengan status hukum pembekuan PSSI.
Langkah upaya hukum itu diambil setelah pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) Jakarta menolak materi banding Kemenpora soal pembekuan PSSI.
Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman, mengatakan kasasi adalah satu-satunya cara perlawanan hukum Kemenpora yang tersedia saat ini. Itu dimaksudkan agar SK 01307/2015, tentang pembekuan Kepengurusan PSSI di bawah Ketua Umum La Nyala Matalitti tetap bisa diberlakukan.
"Jadi kita (Kemenpora) sudah memutuskan untuk tetap melanjutkannya ke tingkat kasasi. Agar Mahkamah Agung (MA) nantinya memeriksa dua putusan sebelumnya (PTUN dan PT TUN)," kata Yusuf, ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (9/11).
Yusuf menjelaskan, Kemenpora sudah mendapat jawaban dari PT TUN soal hasil banding ajuan pemerintah atas putusan PTUN pada Jumat (6/11). PT TUN menyampaikan, bahwa dalam hasil sidang pada Selasa (3/11), Hakim di PT TUN memutuskan tiga hal, yaitu pertama menerima permohonan banding dari Kemenpora.
Namun Yusuf mengatakan pada amar keduanya, hakim menolak mengabulkan memori banding. Menurut dia, PT TUN sebarnya menguatkan putusan PTUN, yang meminta agar Menpora Imam Nahrawi mencabut SK Pembekuan PSSI.
Ketiga, Yusuf menjelaskan lagi agar Kemenpora membayar biaya perkara senilai Rp 250 ribu. Akan tetapi, kata dia, salinan putusan PT TUN itu belum sampai ke meja Kemenpora.
''Sekarang ini Kemenpora masih punya waktu 14 hari sejak menerima putusan dalam menyusun materi kasasi. Langkah kasasi itu adalah usaha Menpora Imam, agar proses hukum perbaikan tata kelola sepak bola Tanah Air tetap berjalan sesuai rencana,'' ujarnya.