Senin 09 Nov 2015 10:33 WIB

Seorang Kakek Ditangkap karena Judi Togel

Rep: c21/ Red: Joko Sadewo
Judi togel (ilustrasi)
Foto: Antara
Judi togel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dua orang diciduk karena kedapatan bermain judi togel. Salah satu dari dua pelaku adalah seorang kakek berinisial AS (60), sedangkan rekannya berinisial LS (32).

Mereka berdua ditangkap aparat Polsek Gambir di Jalan Petojo Selatan V No 26 Gambir, Jakarta Pusat, Ahad (8/11) malam. Untuk barang bukti yang disita dari kedua pelaku adalah satu buah handphone merk Samsung warna putih, satu buah handphone merk Oppo warna putih, kertas rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp 233 ribu.

Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag Humas) Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menuturkan penggrebekan terjadi akibat adanya laporan warga yang resah karena wilayahnya menjadi sarang judi.

"Masyarakat terganggu akibat adanya judi togel itu. Mereka pun akhirnya melaporkan kepada kita," kata Suyatno kepada wartawan, Senin (9/11).

Pihak kepolisian yang mendapatkan pengaduan langsung menyambangi lokasi. Anggota yang dikerahkan berjumlah tiga orang resmob Jakarta Pusat. Setelah ketiganya sampai ke lokasi, dua orang penjudi ditangkap tanpa perlawanan.

Meskipun dua orang tertangkap, namun pihak kepolisian meyakini masih ada beberapa orang lainnya yang masih berkeliaran. Sehingga pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus ini.

"Keduanya langsung kita bawa ke Polsek Gambir untuk dimintai keterangan. Kita akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement