Senin 09 Nov 2015 16:38 WIB

Ahok Akui Ada Kesalahan dalam Pergub Soal Unjuk Rasa

Rep: C26/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui adanya kesalahan redaksional dalam isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Aturan Unjuk Rasa.

"Kita coba revisi memang ada kesalahan kemarin kita terlalu semangat, terkait tiga tempat (yang diizinkan untuk berunjuk rasa)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Ahok mengaku, maksud aturan lokasi adalah Pemprov DKI menyediakan tiga lokasi yang bisa digunakan para pengunjuk rasa. Tapi, dalam penulisan redaksionalnya terkesan membatasi.

Padahal, menurutnya, Pemprov DKI menyediakan tempat yang tidak dilarang undang-undang (UU). Salah satunya, Istana Kepresidenan yang dilarang menjadi lokasi demo.

"Maksudnya, saya itu kalau ada demo di Istana Presiden itu kan nggak boleh. Kita sediain tiga tempat. Tapi, keluarnya di kalimat pergub itu ternyata kita melanggar UU karena seolah-olah kita memaksa orang demo hanya boleh ada di tiga lokasi," jelasnya.

Karenanya, ia telah merevisi dengan menjadikan tiga lokasi tersebut sebagai rekomendasi tempat warga menyampaikan aspirasi ke masyarakat. Masyarakat tetap boleh berunjuk rasa di lokasi lain selama tidak melanggar UU Nomor 9 tahun 1998.

Akibat dari keluarnya Pergub pada 28 Oktober 2015 tersebut, berbagai elemen masyarakat menolak karena dianggap membatasi kebebasan berdemokrasi.

Senin (9/11) siang ini kantor Ahok pun didatangi puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta yang menolak adanya Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement