Senin 09 Nov 2015 20:49 WIB

Target UU Nomor 23 tahun 2014 untuk Memberikan Kesejahteraan Rakyat

Rep: c18/ Red: Maman Sudiaman
Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono memberikan paparan saat pembukaan sosialisasi undang-undang di Jakarta, Senin (9/11).
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono memberikan paparan saat pembukaan sosialisasi undang-undang di Jakarta, Senin (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesejahteraan masyarakat menjadi target utama dalam UU nomor 23 tahun 2014. Saat ini, aturan hukum tersebut tengah disosialisasikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Undang-udang ini memuat pasal-pasal yang bertjuan untuk menciptakan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Dengan UU inilah kita bisa menjamin kesejahteraan rakyat," kata Direktur Jendral Otonomi Daerah, Soni Sumarsono saat menyosialisasikan UU nomor 23 tahun 2014 di Jakarta, Senin (9/11).

Sementara, berdasarkan pasal 31 UU Nomor 23 tahun 2014, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dimaksud dengan meningkatkan indeks pembangunan manusia. Hal ini ditandai dengan peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan masyarakat.

Undang-undang nomor 23 tahun 2014 ini memuat 411 pasal. Di dalamnya mengatur kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah agar lebih mampu menjawab praktek pemerintahan daerah serta antisipasi tantangan dimasa depan. Undang-undang tersebut juga mempertegas konsep desentralisasi dalam bingkai NKRI dengan menata hubungan pemerintah pusat dengan daerah. UU tersebut juga memperjelas penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mencegah konflik antar susunan pemerintahan.

Sebelumnya, Soni menjelaskan, UU tersebut dibentuk untuk memastikan adanya kesejahteraan rakyat dengan membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bisa dipercaya, berdaya saing dan memberikan ruang untuk pelayanan publik yang lebih baik. 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement