REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho mengaku tidak melakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap penerima dana bantuan sosial Sumatra Utara. Seluruh tugas dan kewenangan sudah diserahkan kepada SKPD (satuan kerja perangkat daerah)
"SKPD inilah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima bansos. Itu yang disampaikan Pak Gatot, jadi Pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi, untuk apa SKPD-SKPD?" kata pengacara Gatot, Yanuar P Wasesa di gedung KPK Jakarta, Rabu (11/11).
Gatot diperiksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh jaksa Victor Antonius. Gatot diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013. Namun baik Gatot maupun Victor yang sudah tiba di gedung KPK tidak mengungkapkan apa pun mengenai pemeriksaan tersebut.
"Itulah gunanya SKPD. SKPD-SKPD itu verifikator, jadi tidak mungkin tugas seorang gubernur harus satu per satu verifikasi penerima dana bansos yang jumlahnya ratusan dari sekian puluh kabupaten atau kota di Sumatera Utara," tambah Yanuar.
Namun Yanuar mengakui Gatot sebagai gubernur lah yang mengeluarkan surat keputusan (SK) penerima bansos. "Surat itu ditujukan kepada gubernur memang, semua urusan bansos suratnya ditujukan kepada gubernur tetapi tetap masuk SKPD yang kemudian masing-masing memberikan verifikasi," jelas Yanuar.