REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum internasional Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ade Maman Suherman mengatakan, pengajuan kasus pembantaian 1965 dalam persidangan internasional (International People's Tribunal) di Den Haag, Belanda, bisa saja untuk melegitimasi permintaan maaf negara kepada keluarga PKI.
Pasalnya, tuntutan untuk menghukum pelaku sudah tak mungkin lantaran tak jelas pelakunya. "Ini merupakan sebuah alat agar masyarakat internasional mengakui bahwa telah terjadi kejahatan kemanusiaan sehingga negara perlu meminta maaf pada keluarga PKI," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (11/10). (Baca: Hikmahanto: Belanda Gelar Sidang Kasus Pembantaian PKI)
Menurut Maman, pengadilan internasional itu adalah buntut niat Pemerintah Indonesia yang ingin meminta maaf kepada keluarga PKI yang tidak terlaksana. Beberapa waktu lalu, masalah tersebut masih tarik-menarik antara pemerintah, keluarga TNI, dan keluarga PKI yang belum selesai.
Dia menyatakan, penggiat HAM pun ingin menunjukkan pada dunia bahwa setelah pembunuhan para jenderal, pun terjadi pembunuhan massal. Padahal, saat peristiwa G30S/PKI yang paling dirugikan adalah putra terbaik bangsa.