REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Chaidir, wakil ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar. Penahan dilakukan sejak kemarin, Selasa (10/11).
Politikus lokal itu disangkakan terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pengesahan APBD Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumut 2012-2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Fadel Muhammad mengaku kaget atas penahanan oleh KPK tersebut. Namun, jelas Fadel, pihaknya tak akan mencampuri soal penegakan hukum.
"Kita memang kaget dan mengagetkan memang berita tentang teman (anggota Fraksi Golkar) yang ditahan oleh KPK. Tetapi, Golkar tidak akan intervensi dalam hal hukum. Kita ikuti proses hukum," kata Fadel Muhammad di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Rabu (11/11).
Chaidir dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri yang menerima suap. Kendati demikian, Fadel menegaskan, hingga kini status keanggotaan Chaidir dalam kepengurusan Partai Golkar masih belum berubah. Chaidir belum pasti akan dicopot dari partai berlambang beringin itu.
"Sikap DPP (Partai Golkar) belum ada terhadap mereka. Itu kita akan bahas," kata Fadel.