Sabtu 05 Aug 2023 08:19 WIB

KPK Tindaklanjuti Keluhan Tahanan KPK Soal Lukas Enembe

KPK ingatkan Lukas Enembe agar tertib konsumsi obat dokter RSPAD.

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti surat keluhan dari 20 tahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK soal mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kerap mengabaikan masalah kebersihan dirinya di dalam rutan.

"Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat

Baca Juga

Ali juga kembali mengingatkan agar terdakwa Lukas Enembe disiplin dan tertib mengonsumsi obat dokter RSPAD dan bersedia dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh tim dokter KPK.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga mengungkapkan Lukas kerap menolak mengonsumsi makanan yang disediakan oleh pihak rutan.

"Termasuk beberapa kali menolak untuk mengonsumsi makanan, sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Ali memastikan petugas Rutan KPK secara berkala terus melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan.

"Kondisi terdakwa Lukas Enembe berdasarkan hasil pemeriksaan dokter PB IDI tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan atau fit to stand trial," kata Ali.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8), jaksa menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan IDI, Lukas Enembe dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan.

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata salah satu jaksa KPK.

Atas hasil second opinion yang dilakukan delapan dokter ahli dari IDI tersebut, persidangan atas nama terdakwa Lukas Enembe dilanjutkan pada Senin (7/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Lebih lanjut, Jaksa mengatakan IDI tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri Lukas Enembe. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi itu dapat menjalani pengobatan rawat jalan.

Kemudian, katanya, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perlu perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan. Lebih lengkapnya, hasil pemeriksaan IDI menemukan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat stroke non-perdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Selain itu, ditemukan penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Oleh karenanya, Lukas dianjurkan hemodialisis atau cuci darah, tetapi ia dan keluarga tidak merespons.

Jaksa mengatakan Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, tampil apa adanya, dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya

Di sisi lain, IDI menemukan gangguan ringan dalam proses berpikir Lukas Enembe. Namun, hal itu tidak mengganggu kemampuan yang bersangkutan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi. "Termasuk, merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," papar jaksa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement