REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mengutuk apapun tindakan intoleransi di Indonesia. Kali ini berupa aksi massa meneror pendirian Masjid As-Syuhada di Kelurahan Girian Permai, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada 9 November lalu.
Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus intoleransi tersebut. "Siapa pun pelakunya harus diusut secara profesional dan independen," kata Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution dalam siaran persnya, Kamis (12/11) malam.
Negara harus mengedukasi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Menurut dia, adanya ketegangan umat beragama jangan didasari niat balas dendam. Jangan sampai konflik rumah ibadah merembet ke pelbagai tempat yang diprovokasi sentimen solidaritas dan balas dendam. (Baca Juga: Penolakan Masjid di Bitung Perkeruh Konflik Rumah Ibadah).
Komnas HAM juga mendesak pemerintah khususnya pemerintah daerah setempat dan pihak keamanan untuk menjamin hak-hak konstitusional warga negara. Terutama hak hidup, rasa aman, dan kemerdekaan beragama serta hak pendidikan keagamaan masyarakat setempat dari aksi intoleransi. "Negara tidak boleh tunduk kepada aktor non-negara yang intoleran," ujarnya.
Dia mengatakan, peristiwa intoleransi sudah yang kesekian kalinya menimpa bangsa ini. Masih segar dalam ingatan kemanusiaan bagaimana kasus intoleransi di Tolikara Papua, Singkil Aceh, dan lainnya. (Baca Juga: Selama 10 Tahun, Lima Pembangunan Masjid di Bitung Digagalkan).
"Ini adalah syiar ketakutan publik. Ini menjadi uji ketulusan kerukunan dan keutuhan NKRI. Negara harus menjamin bahwa peristiwa yang sama tidak terulang di masa mendatang (guarantees of non-recurrence) untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.
Menurutrnya, Komnas HAM RI secepatnya akan melakukan investigasi ke lokasi. Hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir.