REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik menyebut langkah yang diambil oleh KPU Lampung Timur dengan menggugurkan calon bupati Erwin Arifin, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam UU tersebut, ia menyebut, apabila ada pasangan calon yang berhalangan tetap, dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih, maka pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat atau dihapus dalam pelaksanaan Pilkada.
"Calon (calon wakil bupati Prio Budi Utomo) itu meninggal. Kemudian parpol (partai politik) inginkan pergantian," kata Husni saat berada di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (14/11).
Ia menjelaskan, dalam UU tersebut, tidak mengatur penggantian pasangan calon. Sehingga, menurut Husni, keputusan KPU Kabupaten Lampung Timur dengan menggugurkan calon bupati tersisa atau Erwin Arifin, sudah benar berdasarkan UU.
"Proses itu (menggugurkan calon) sudah benar berdasarkan UU. Tapi ada aspirasi, ya silahkan saja sesuai UU," ujar Husni.
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, Erwin Arifin - Prio Budi Utomo, akhirnya gagal maju Pilkada Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) pada 9 Desember 2015. Dalam rapat pleno, Selasa (10/11), KPU Lamtim memutuskan paslon tersebut gugur sebagai peserta Pilkada.
KPU beralasan, gugurnya paslon ini karena salah satu pasangan, yakni Prio Budi Utomo, berhalangan tetap atau meninggal dunia, sehingga tidak dapat lagi mau pada Pilkada 9 Desember mendatang. KPU menyatakan tidak dapat diajukan calon atau paslon pengganti.
Rapat pleno menghasilkan penghapusan paslon Arifin - Prio berdasarkan Surat Keputusan KPU Lamtim Nomor: 56/KPPS/KPU.KAB-008.435605/2015. Menurut Wasiat Jarwo, komisioner KPU Lamtim, salah satu paslon yang didukung PDIP, PKS, dan PAN itu berhalangan tetap berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 83.