REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan pada Senin (16/11) menyatakan sedang mengawasi dengan seksama setiap tanda-tanda uji coba rudal Korea Utara segera setelah Pyongyang dilaporkan memberlakukan zona larangan berlayar di lepas pantai timurnya.
Kantor berita nasional Korea Selatan Yonhap, yang mengutip sumber pemerintah pada Ahad, melaporkan Korea Utara telah memberlakukan zona larangan navigasi di kota pesisir Wonsan dari 11 November hingga 7 Desember.
Kementerian Pertahanan Korsel di Seoul mengatakan tidak ada pemberitahuan resmi yang telah diajukan (dari Korut) kepada Korea Selatan atau Organisasi Maritim Internasional, yang menunjukkan peraturan zona larangan itu tampaknya hanya untuk pelayaran domestik.
Selain itu, Pemerintah Jepang juga telah mengatakan tidak menerima peringatan resmi dari Korea Utara.
Pemberlakuan zona terlarang serupa yang dilakukan Korut di masa lalu tidak selalu diikuti dengan uji coba rudal, namun pemerintah Korsel mengatakan pihaknya tetap waspada.
"Kami terus mengikuti dengan seksama situasi ini dan memonitor faktor-faktor terkait dari sudut pandang militer," kata juru bicara Kementerian Pertahanan Korsel, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Korea Utara, negara bersenjata nuklir terisolasi, secara teratur melakukan uji coba peluncuran rudal jarak pendek ke Laut Timur, sebagai bagian dari latihan militer yang dijadwalkan, atau sebagai unjuk kekuatan pada saat-saat ketegangan meningkat.
Korut dilarang melakukan uji coba menggunakan teknologi rudal balistik di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB. Korea Utara mengaku telah mengembangkan rudal jarak jauh yang mampu menghantam daratan AS, tetapi banyak ahli mengatakan Pyongyang masih jauh untuk mendapatkan kemampuan intercontinental ballistic missile (ICBM) alias rudal balistik antarbenua yang kredibel.
(Baca: Ban Ki-Moon akan Jadi Sekjen PBB Ketiga yang Kunjungi Korut)