Senin 16 Nov 2015 19:33 WIB

Warga Kendeng Jalan Kaki 122 Km Datangi PTUN Semarang

Red: Nur Aini
Warga Pegunungan Kendeng menolak pembangunan pabrik semen.
Foto: antara
Warga Pegunungan Kendeng menolak pembangunan pabrik semen.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekitar 200 warga di kawasan Pegunungan Kendeng, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menolak pembangunan pabrik semen PT Indocement di wilayah tersebut berencana mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, menyusul putusan gugatan atas izin lingkungan industri tersebut.

Ratusan warga tersebut berjalan kaki dari Sukolilo, Kabupaten Pati, melintas di wilayah Kudus dan Demak menuju Kota Semarang, Senin (16/11). Warga yang tanahnya bakal terkena proyek pembangunan pabrik semen ini berencana hadir dalam sidang pembacaan putusan di PTUN Semarang yang rencananya digelar Selasa (17/11).

Tokoh masyarakat Pegunungan Kendeng Gunretno mengatakan aksi ini merupakan bentuk keprihatinan agar pemerintah tidak abai terhadap rakyatnya. Rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Tambakromo dan Kayen dikhawatirkan akan mengurangi keberadaan lahan pertanian.

"Padahal Jawa Tengah ini salah satu lumbung padi nasional. Kalau lahannya terus berkurang, apakah ketahanan pangan akan terwujud," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum warga penggugat izin lingkungan pabrik semen Zainal Arifin berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mengambil keputusan yang seadil-adilnya. Aksi jalan kali sejauh 122 kilometer dari Pati menuju Semarang, kata dia, sekaligus sebagai bentuk jalan panjang rakyat dalam memperoleh keadilan.

"Harapan kami, keadilan dapat terwujud dan dirasakan masyarakat," katanya.

Sementara itu, proses pemeriksaan perkara gugatan terhadap izin pembangunan pabrik semen tersebut telah mencapai penghujung dengan penyerahan kesimpulan oleh para pihak. Sidang gugatan atas izin yang dikeluarkan Bupati Pati ini rencananya digelar pada 17 November.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement