REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BKPM-PT) mengungkapkan telah memberikan izin eksplorasi kepada PT Dinamika Atriya Raya (DAR) dan PT Timur Sukses Bersama untuk menyurvei lokasi wilayah penambangan di Lombok Barat dan Lombok Timur.
“Jadi izin eksplorasi keluar sebagai dasar mereka melakukan penyelidikan dan menyurvei di lokasi wilayah penambangan yang sebelumnya sudah diterbitkan izin. Dari sana akan berproses untuk izin amdalnya dan studi kelayakan,” ujar Kepala BKPM-PT, Ridwansyah kepada wartawan di Kota Mataram, Rabu (18/11).
Menurutnya, luas eksplorasi yang diberikan kepada dua perusahaan tersebut di Sekotong, Lombok Barat dan Selat Alas, Lombok Timur masing-masing 1.000 hektare. izin itu diberikan dari permohonan sebanyak 3.000 hektare di Lombok Barat dan 4.000 hektare di Lombok Timur.
Selain itu, ia menuturkan, kedua perusahaan meminta 20 juta ton meter kubik pasir laut, dengan masing-masing 10 juta ton meter kubik dari dua tempat. Sementara itu, total pasir laut yang berada di lokasi itu mencapai 100 juta meter kubik.
Ia mengatakan izin eksplorasi diberikan selama setahun. Untuk penyelesaian Amdal sekitar tiga bulan. Mereka akan mencari lokasi titik penambangan, ketebalan pasir, volume, dan teknis pengangkutan pasir.
“Selama proses Amdal, diberikan kepada masyarakat untuk uji publik dan menilai tentang adanya kekhawatiran akan mengganggu lingkungan, dampak sosial. Nanti diuji oleh pakar termasuk dari ITB dan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Ridwansyah menambahkan pasir laut yang dikeruk akan digunakan untuk mendukung kegiatan reklamasi Teluk Benoa.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh pasir laut digunakan untuk mendukung kegiatan reklamasi Teluk Benoa namun tidak secara khusus tertulis dalam permohonannya,” katanya.