Rabu 18 Nov 2015 19:48 WIB

Warga Keluhkan Kewajiban Rekam Ulang KTP-El

Rep: c97/ Red: Maman Sudiaman
Seorang pegawai kelurahan menunjukkan e KTP yang sudah jadi.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai kelurahan menunjukkan e KTP yang sudah jadi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sebagian warga mengeluhkan kewajiban rekam ulang untuk mengurus pengajuan KTP-El. Bahkan mereka diminta mengurus pengajuan KTP-El dari RT dan RW. Padahal warga tersebut sudah merekam data KTP-El pada 2013 lalu.

Hal ini dianggap merepotkan, sebab warga harus merekam datanya lebih dari sekali. Seperti yang dialami warga Pugeran, Desa Maguwoharjo, Depok Sleman Hamid (34 tahun). Ia mengaku pihak kecamatan memintanya untuk melakukan rekam data ulang dan mengurus pengajuan KTP-El di tingkat RT dan RW terlebih dulu.

"Katanya bagi warga yang sudah rekam 2014 ke atas harus rekam lagi dan mendaftar pengajuan di RT RW," kata Hamid, Rabu(18/11).

Ia menilai hal tersebut cukup merugikan. Karena warga yang sudah merekam data KTP-El sejak tiga tahun lalu harus merekam datanya kembali. Kondisi ini jelas membuang waktu. Ditambah kartu identitas elektroniknya belum juga diterima oleh masyarakat. "Lalu data yang direkam dulu kemana," ujarnya.

Menanggapi hal ini Camat Depok, Budiharjo menjelaskan perekaman data KTP-El sekitar dua sampai tiga tahun dilakukam oleh pemerintah pusat. Sehingga untuk mencetak kartunya daerah mesti menunggu data kiriman dari Kemendagri. Namun sekarang pencetakan KTP-El dapat dilakukan di daerah.

Guna memperlancar pencetakan KTP-El di kecamatan, warga memang diminta untuk merekam kembali datanya. Karena kondisi tersebut, kata Budi, ada ratusan warga Di Depok yang akhirnya melakukan rekam ulang.

"Kami tidak mempersulit. Kalau mau cepat, rekam ulang dan dicetak di kecamatan agad tidak menunggu terlalu lama. Daripada menunggu dari Kemendagri," paparnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Sleman, Supardi menegaskan, sebenarnya masyarakat tidak perlu melakukan rekam ulang untuk mencetak KTP-El. Termasuk mengurusnya di tingkat RT dan RW. Kecuali jika ada kesalahan teknis sehingga data tidak bisa diakses.

"Yang ngurus di RT dan RW kalau buat KTP baru. Kalau yang sudah merekam data tinggal ambil saja kartunya," kata Pardi. Masyarakat dapat mengambil KTP-El di kecamatannya masing-masing dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement