REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan terhadap industri kesehatan khususnya di bidang Farmasi. Pengawasan dilakukan terkait alur perdagangan obat tersebut.
"Terkait tingginya harga obat, secara khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan kepada KPPU untuk memeriksa alur jual beli obat di Indonesia," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Kamis (19/11).
Diketahui, Indonesia adalah negara yang memiliki jumlah warga negara yang cukup besar yaitu pada 2014 mencapai 252.164.800 jiwa dan diproyeksikan pada 2019 mencapai 268.074.600 jiwa. Berdasarkan potensi pertumbuhan jumlah penduduk ini, juga menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang industri kesehatan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnisnya.
Tercatat pada 2014 Industri farmasi di Indonesia berhasil mencatatkan omzet Rp 52 triliun dan pada tahun 2015 diperkirakan tumbuh 11,8 persen menjadi Rp 56 triliun. "Obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi 59 persen dan obat bebas atau generik sebesar 41 persen dari keseluruhan pasar," katanya.
Syarkawi mengaku jika dari nilai kapitalisasi industri tersebut perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70 persen dan 30 persen sisanya dikuasai oleh perusahaan farmasi asing. Namun demikian perkembangan industri farmasi tersebut di atas ternyata tidak berbanding lurus dengan kemudahan akses masyarakat Indonesia terhadap obat murah dan pelayanan kesehatan yang terjangkau.
"Inilah yang menjadi permasalahannya dan ini yang akan kita awasi. Ini juga perintah langsung dari Pak JK," sebutnya.