Ahad 22 Nov 2015 14:50 WIB

Pasokan Minyak Sawit akan Dibatasi

Rep: Sonia Fitri/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang pekerja mengecek kualitas minyak sawit mentah (CPO) di pabrik pembuatan minyak sawit.
Foto: REUTERS
Seorang pekerja mengecek kualitas minyak sawit mentah (CPO) di pabrik pembuatan minyak sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menjadi salah satu inisiator pendirian Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (CPOPC). Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi mengatakan ada dua hal yang menjadi fokus. Dua hal tersebut yakni pembatasan produksi terkait tidak ditambahkannya lagi izin pembukaan lahan perkebunan sawit yang baru, serta mengendalikan pengaturan jumlah pasokan.

"Di sisi lain, kita juga mengatur agar ada cara baru untuk memanfaatkan supply dari minyak sawit agar diolah sampai ke produk turunannya secara mendalam," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (22/11).

Dengan penggunaan teknologi tinggi yang dikerjasamakan dengan sejumlah negara anggota, akan dapat dihasilkan produk turunan minyak sawit hingga keturunan ke lima atau tujuh. Diversifikasi produk minyak sawit, kata dia, sangat luas jika dieksplorasi. Pemanfaatan produk turunan tersebut nantinya bisa untuk membangun industri dengan nilai tambah yang semakin tinggi.

Pengelolaan pasokan akan dilakukan bersama sejumlah negara produsen minyak sawit lainnya. Ia berharap, komitmen pengelolaan dalam satu atap akan berguna mengurangi tekanan sawit di pasar global. Sekretariat CPOPC direncanakan berada di Jakarta.

Seperti diketahui, selain dilakukan penandatanganan perjanjian Piagam CPOPC, dilakukan pula deklarasi the Proposed Global Framework of Principles for Sustainable Palm Oil yang diberi nama e+POP, Sabtu (21/11). Deklarasi tersebut terdiri dari sembilan prinsip yang disusun dengan memperhatikan hukum dan ketentuan yang terkait dengan pembangunan berkelanjutan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement