Senin 23 Nov 2015 14:52 WIB

BNN Bekuk Oknum Polisi Pengedar Narkoba

narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk oknum polisi yang terlibat jaringan sabu berinisial AM. Ia diduga menjadi pengendali untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"BNN berhasil mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan oknum aparat berinisial AM. Dia diduga pengendali peredaran sabu seberat 1.080,63 gram dan 141 butir ekstasi," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Dedi Fauzi Elhakim, di Gedung BNN, Jakarta, Senin (23/11).

Menurutnya AM terlibat dalam sindikat narkoba di Aceh, Medan, Balikpapan dan Jakarta. AM berhasil ditangkap setelah BNN berhasil menangkap kurir-kurir anak buah AM.

Dedi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan selama dua bulan tentang penyelundupan narkoba ke Balikpapan, Kaltim. Diketahui, B (pria, 37) dan J (pria, 31) membawa sabu dalam tas selempang dari Medan ke Balikpapan melalui jalur penerbangan. Setibanya di Bandara Sepinggan, Balikpapan, keduanya dijemput oleh S (pria, 26).

Setelah melakukan pengintaian, pada Selasa (17/11), petugas BNN menangkap ketiganya dengan barbuk sabu seberat 1.080,63 gram. B dan J mengaku dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp20 juta dari bos mereka yang kini masih buron. Sementara S mengaku bila aksinya tersebut dikendalikan oleh AM yang merupakan polisi Direktorat Narkoba Polda Kaltim.

"S mengaku mengenal AM selama lima bulan. Dalam satu bulan, ia mendapat perintah untuk mengambil narkoba sebanyak dua kali," katanya.

Pada Rabu (18/11), pihak BNN mengamankan MD (pria, 24) yang merupakan kurir pembawa 141 butir ekstasi.

Dari keterangan MD, terungkap bahwa ekstasi tersebut rencananya akan dikirim ke AM. Setelah melakukan penelusuran, petugas BNN akhirnya berhasil membekuk AM di sebuah kamar hotel.

"Meski sempat mencoba melarikan diri, AM akhirnya berhasil kami tangkap dan digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN di Jakarta," kata Dedi.

Atas perbuatan kelima tersangka, mereka terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement