REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengaku belum menerima surat resmi dari panitia yang mengundang dai asal Arab saudi Syaikh Muhammad Al'Arifi untuk melakukan ceramah, 17 Januari 2016, di masjid Istiqlal Jakarta.
"Setahu saya, belum ada permintaan dari panitia. Kalau ada yang menyurati kami lalu nanti saya periksa. Kalau memang ada catatan atau apa tidak kita berikan izin," ujar Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama Machasin kepada Republika, Selasa (24/11).
Ia menjelaskan, untuk mendatangkan dai atau penceramah asal luar negeri biasanya panitia akan melapor ke polisi dengan menyertakan surat rekomendasi dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Menurutnya, salah satu syarat pemberian izin dari kepolisian adanya surat rekomendasi dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama. Namun, walaupun sudah ada surat rekomendasi dari Kementerian Agama belum tentu diberi izin oleh kepolisian jika ditemukan adanya catatan dari pihak imigrasi maupun Badan Intelijen Negara.
Rekomendasi dari Kemenag ini hanya salah satu persyaratan saja untuk memperoleh izin. Ia melanjutkan, jika nanti Kementerian Agama memperoleh surat dari panitia yang mengundang dai tersebut maka Kementerian Agama akan melakukan pengkajian apakah kehadiran dai asal Arab Saudi ini menimbulkan masalah atau tidak.
Jika tidak menimbulkan masalah, Kementerian Agama akan memberikan izin. Tapi, jika dinilai menimbulkan masalah tidak akan diberikan izin.
Ia mengatakan, pemberian izin ini menyangkut banyak hal, termasuk menyangkut kredibilitas Kementerian Agama. "Kalau yang diberi izin menimbulkan masalah kita kena juga," katanya.
Hal serupa disampaikan Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Dr Mustafa Ali Yakub. Menurut dia, Masjid Istiqlal belum menerima surat resmi terkait permohonan izin adanya dai asal Arab saudi Syaikh Muhammad Al'Arifi yang akan berceramah 17 Januari 2016 mendatang di Masjid Istiqlal.
Ia menjelaskan, untuk memberikan izin adanya penceramah atau dai asal luar negeri, Masjid Istiqlal akan berpatokan pada surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Sampai saat ini, karena belum ada rekomendasi dari Kemenag, Istiqal belum bisa melaksanakan. Belum terkonfirmasi ke sini. Artinya, kita belum berani melaksanakan." ujar Mustafa Ali Yakub di Masjid Istiqlal Jakarta, Selasa (24/11).