Rabu 25 Nov 2015 19:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Siswi MTS Ditangkap

Rep: C21/ Red: Ilham
Polisi menunjukkan tersangka Anwar alias Rizal (24 tahun) pelaku pembunuhan siswi MTs saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Polisi menunjukkan tersangka Anwar alias Rizal (24 tahun) pelaku pembunuhan siswi MTs saat gelar perkara di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku pembunuhan seorang siswi MTS Tsanawiyah, telah ditangkap di kawasan Cikeusik, Padegelang, Banten pada Selasa (23/11). Pelaku bernama Anwar alias Rizal (24 tahun).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, sebelum melakukan pembunuhan, korban sempat diajak jalan-jalan menggunakan motor terlebih dahulu. "Pada hari Kamis (22/10) bulan lalu, sekitar 14.30 WIB korban dari sekolah dan menghampiri tersangka," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11).

Korban menghampiri tersangka di kawasan parkiran Bendungan Hillir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat itu korban yang mengatakan jika dirinya ingin diajak jalan-jalan.

Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka dan korban berangkat dari Benhill mengendarai motor milik tersangka ke kawasan hutan Perhutani RHP Tenjo, Jasinga, Kabupaten Bogor.

Sekitar pukul 18.00 WIB, akhirnya mereka tiba di kawasan hutan Perhutani RPH Tenjo, Jasinga, Bogor. Meskipun siang, menurut Krishna tempat lokasi pemerkosaan dan pembunuhan sangat sepi dan jauh dari TKP. Untuk masuk ke dalam TKP sendiri cukup jauh, sebab dari Pos Perhutani sampai TKP memakan waktu sekitar sejam.

Ancaman pertama pelaku sendiri adalah akan meninggalkan korban di tengah hutan. Karena itu, korban dipaksa melakukan kegiatan bejatnya. Setelah melakukan persetubuhan, korban sempat mengeluh dan ingin mengadukan perbuatan pelaku.

Mendengar itu, tersangka kalap dan memukul belakang kepala korban dengan bongkahan batu sekitar 30 sentimeter. "Kenapa saya dipukul," kata si korban. Kemudian setelah itu, korban menghadap ke arah pelaku. Namun disambut dengan hantaman batu sekali lagi, hingga korban jatuh. Usai jatuh pelaku menghantam kepala belakang korban hingga tewas.

Untuk memastikan korban tewas atau tidak, pelaku sempat menyeret tubuh korban beberapa meter ke semak-semak. Karena panik, pelaku juga membakar seragam milik korban.

Adapun barang bukti yang disita dari korban ada enam. Sedangkan disita dari pelaku ada empat. Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal perlindungan anak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement