REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus suap DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Hasban diperiksa selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik KPK. Ia mengaku dicecar sekitar 11 pernyataan oleh penyidik seputar informasi dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara Gatot Pudjo Nugroho.
"Saya baru aktif bulan Mei 2015 tanggal 22 jadi saya ditanya sejauh mana mendapat laporan dari anggota tentang semua hal yang terjadi" katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).
Ketika ditanya mengenai kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Hasban mengaku tidak mengetahui apapun soal suap yang diberikan dari Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut untuk membatalkan hak interpelasi DPRD. Ia pun mengaku tidak mengetahui perihal adanya komunikasi soal dana Bantuan Sosial (Bansos).
"Karena waktu itu jabatan kita bukan Sekda jadi nggak tau. Saya tahu dari media. Karena waktu itu saya masih inspektur," ujar Hasban.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara Hasban Ritonga. Hasban diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan suap kepada DPRD Sumatra Utara 2009-2014 dan 2014-2019.