REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi usulan kelompok masyarakat yang mendorong kodifikasi undang-undang terkait pemilihan umum dalam persiapan pemilu serentak tahun 2019.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan, PKS membahas Undang-undang (UU) Pemilu dengan 4 M yaitu pemilu murah, mudah, minim manipulasi, mengutamakan calon dari kader partai.
"Kami dengan senang hati menerima masukan Sekber Kodifikasi UU Pemilu akan mendesaknya kodifikasi ini," katanya, Kamis, (26/11).
Ia melanjutkan, kodifikasi UU Pemilu perlu disuarakan kepada semua partai juga Badan Legislatif DPR RI. Almuzzamil mengapresiasi usaha masyarakat yang menyampaikan aspirasi hingga membuat sendiri draft naskah akademik dan konten undang-undangnya.
"Situasi yang kompleks di legislatif seringkali menghambat usulan dan perumusan undang-undang. Apalagi terkait pemilu, seluruh partai akan terlibat dan terbentuk pansus besar dari berbagai komisi," jelasnya.
Sementara Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, yang mewakili rombongan Sekber menjelaskan pentingnya kodifikasi dilakukan mengingat perlunya penyederhanaan dalam situasi kompleks yang dihadapi setiap penyelenggaraan pemilu.
"Pemilih kita ini bingung karena banyak calon yang harus dipilih untuk beragam jabatan, mulai tingkat lokal hingga nasional. Masyarakat Indonesia belajar pemilu dari undang-undang, kalau UU tidak mudah dipahami, maka masyarakat akan salah melihat pemilu," jelasnya.
Pihaknya, ujar dia, berusaha melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk PKS sebagai salah satu peserta dari partai politik. Ia berharap usulan kodifikasi dapat diterima dan selesai awal tahun 2017. Sehingga pemilu serentak 2019 bisa dipersiapkan lebih baik.