REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada Senin (23/11) lalu tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri karena sedang umrah. Novel seharusnya hadir untuk dilakukan tahap dua pemanggilan dalam kasus penganiayaan terhadap pencuri burung walet di Bengkulu.
Namun, terkait kasus ini, Novel mendapatkan keistimewaan yaitu tanpa dikeluarkannya surat pencekalan. Padahal, Novel sudah berstatus tersangka. "Tidak ada surat pencekalan untuk dia," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di Mabes Polri, Jumat (27/11).
Menurutnya, tidak dikeluarkannya surat pencekalan terhadap Novel karena sudah ada kesepakatan antara Polri dengan pimpinan KPK. Sebab itu, Novel dapat melaksanakan ibadah umrah.
"Nanti dipanggil lagi," tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Saor Siagian tetap menilai bahwa kasus kliennya merupakan upaya kriminalisasi. Menurut Saor, kasus tersebut sudah selesai di sidang etik pada 12 tahun lalu. Saor menambahkan, Novel menjadi target sejak mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi polri.