REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Selelesai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, nama-nama yang sudah dipilih oleh Pansel sudah memenuhi kriteria. Jika hal tersebut dinilai oleh DPR belum memenuhi syarat, Harkristuti mengembalikan itu semua ke DPR.
"Monggo dibicarakan di DPR karena menurut Pansel mereka sudah memenuhi syarat itu. Tapi kalau belum itu keputusan DPR," kata Harkristuti di DPP Golkar, Jumat (26/11).
Harkristuti mengatakan, dia bersama anggota Pansel lain sudah menjelaskan argumen terkait keterlibatan kejaksaan pada Capim KPK. Harkristuti mengatakan, dalam Undang-undang tidak disebut secara ekslplisit terkait hal tersebut.
Ia juga mengatakan, bahwa dalam Undang-undang diatur bahwa DPR wajib memilih lima dari sepuluh nama yang sudah disodorkan Pansel. Ia berharap ada sikap yang bijak dan terbaik dari DPR saat penentuan pada Senin pekan depan. (Ruki: Bijak-Bijaklah Atur Negara).
Sebelumnya, DPR berencana untuk mengembalikan berkas ke Pansel. DPR menilai beberapa nama yang disodorkan belum memenuhi syarat. Komisi III pun akhirnya memutuskan untuk menunda pemilihan hingga Senin.