Sabtu 28 Nov 2015 11:04 WIB
Setnov diminta mundur

Beda dengan Kubu Djan, Romi: Sidang MKD Harus Terbuka

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait putusan Mahkama Agung (MA) usai menghadiri seminar di Kampus UIN Syarief Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/10).
Foto: Antara//Muhammad Iqbal
Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya M Romahurmuziy (Romi) memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait putusan Mahkama Agung (MA) usai menghadiri seminar di Kampus UIN Syarief Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan bersidang dengan anggota baru untuk kasus Setya Novanto Senin pekan depan. Sidang internal MKD diharapkan tetap berproses secara terbuka hingga mengungkap fakta sebenarnya siapa yang bermain dengan PT Freeport ini.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy mengatakan masyarakat harus tetap mendorong agar sidang di MKD digelar terbuka. Dengan demikian, publik mengetahui pihak-pihak yang berusaha bermain di kontrak Freeport.

"Jadi, publik dorong saja terus agar sidangnya dilakukan terbuka," kata politikus dengan sapaan akrab Romi itu  kepada Republika.co.id, Sabtu (28/11). Menurut dia, pilihan sidang MKD terbuka atau tertutup jangan diserahkan kepada terperiksa. Kalau sidang MKD nanti diserahkan kepada terperiksa Ketua DPR Setya Novanto, tentu yang ada sidang MKD ini pasti tertutup.

Walaupun MKD telah memutuskan sidang MKD bisa terbuka dan tertutup. Namun Romi mendesak sidang MKD agar tetap terbuka untuk transparansi publik. Karena kasus PT Freeport ini merupakan preseden buruk pencatutan lembaga negara untuk pertama kalinya terungkap di publik.

Sebelumnya PPP kubu Djan Faridz menginginkan agar sidang MKD dibiarkan tertutup. Sekjen PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengatakan sebaiknya MKD DPR tetap menggelar sidang kasus yang menyeret Ketua DPR, Setya Novanto dengan tertutup. Sebab, dalam aturan tata tertib yang ada, sidang yang dilakukan MKD harus digelar tertutup. Terkecuali, MKD mendapat persetujuan dari Setya Novanto agar sidang dilakukan terbuka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement