REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung, Yeni Siti Saodah, mengingatkan pengguna narkoba agar segera melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor. Laporan ini diperlukan agar pengguna bisa segera ditangani. "Nanti akan direhabilitasi dan itu gratis," kata Yeni di Bandung, Senin (30/11).
Yeni memastikan, pengguna narkoba yang melapor tidak akan diperkarakan secara hukum. Selama ini, banyak pengguna narkoba yang enggan melapor karena khawatir dijerat kasus hukum.
Padahal menurut undang-undang, pengguna narkoba itu wajib rehabilitasi, gratis. Dan mereka tidak akan diperkarakan secara hukum.
Menurutnya, di Kota Bandung terdapat beberapa klinik dan puskesmas yang menerima rehabilitasi gratis. "Yabes, Rumah Cemara, Palma, dan ada beberapa Puskesmas," katanya.
Yeni mengimbau pengguna narkoba yang sedang menjalani rehabilitasi agar serius dan patuh terhadap anjuran yang diberikan. Jadi, pihaknya melakukan pengawasan untuk memastikan obat (rehabilitasi) yang mereka terima itu benar-benar diminum. "Yang harus diwaspadai, tingginya pengguna yang direhabilitasi karena obat terapinya diberikan pada temannya," katanya.
(Baca Juga: Jumlah Pengguna Narkoba di Bandung Terus Meningkat).
Pengguna narkoba di Kota Bandung terus menunjukkan angka peningkatan. Yeni mengatakan salah satu penyebab adalah kurangnya perhatian orang tua dan adanya permasalahan di keluarga.
Oleh karena itu, Yeni meminta orang tua maupun keluarga lainnya lebih serius dalam memperhatikan anggota keluarga. Peran orang tua dan keluarga sangat penting dalam meghindari seseorang dari jeratan narkoba. Menurutnya, kasih sayang, perhatian, dan komunikasi yang baik harus terbangun agar tidak mudah tergoda narkoba.