REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) melakukan pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan 10 unit mobile crane pada 2013.
"Orang itu kecil cuma berapa, saya mengerjakqn triliunan proyek, proyek itu kecil sekali," kata Lino kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11).
(Baca: RJ Lino Bantah Ada Penggelembungan Dana Proyek Crane)
Menurut Lino, dalam setahun perusahannya tersebut biasanya menangani proyek dengan anggaran Rp 5 triliun atau Rp 4 triliun, sedangkan proyek mobile crane hanya Rp 46 miliar. "Ini proyek sangat biasa," ujarnya.
(Baca: Soal Dugaan Keterlibatan RJ Lino, Bareskrim Polri Belum Mau Berkomentar)
Lino juga mengatakan, dengan proyek kecil tersebut, Pelindo II tidak perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (Kementerian BUMN RI). "Tidak perlu koordinasi dengan BUMN, itu hak kita untuk mutusin. Itu sama sekali tidak ada kaitan dengan BUMN," jelasnya.