REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa pembunuh Engeline Margriet Megawe (Engeline), bocah delapan tahun asal Sanur, Agus Tai Hamdamai kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (1/12). Pihak Agus sudah mengonfirmasi keberadaan cek senilai Rp 4,7 miliar yang ditemukan di tas Agus dan terungkap pada persidangan sebelumnya.
"Kami sudah mengonfirmasikan kepada polisi yang menyidik dan menyatakan bahwa cek itu palsu atau tidak ada hubungannya dengan Agus," kata kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing di Pengadilan Denpasar, Selasa (1/12).
Polisi sudah menyelidiki keaslian cek tersebut sejak Juni 2015. Agus pun mengaku tidak mengetahui kertas tersebut adalah cek. Dia mengira itu hanya kertas biasa, bahkan dia sempat mencoretinya. Dia baru mengetahui itu cek ketika diperlihatkan di Polresta Denpasar.
Keterangan yang tertulis di berita acara pemeriksaan (BAP) menunjukkan cek tersebut adalah cek tunai pembayaran untuk PT Citra Mandiri Batam, Kepulauan Riau sebesar Rp 4,7 miliar. Nomor cek CEI 626719 untuk pelunasan rumah. Cek itu juga ditandatangani dan distempel perusahaan.
Keberadaan cek itu terungkap berdasarkan keterangan seorang saksi yang merupakan orang terdekat Agus, Andika Anakonda. Setelah dipecat 26 Mei 2015, Agus sempat menginap di kamar kos adik Andika di Jalan Ceningan Sari Gang Cempaka, Denpasar.
Ketika sudah ditahan di Polresta Denpasar, Andika mengungkapkan sejumlah petugas kepolisian sempat mendatangi kamar kos tersebut dan memeriksa seluruh barang yang dibawa Agus di tasnya, termasuk cek itu.