REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota menggerebek pesta narkoba yang berlangsung di Jalan Riau Bawah RT 01/RW 03, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Senin (30/11) malam. Sebanyak 39 paket ganja kering seberat masing-masing satu kilogram dan dua bungkus sabu seberat 1,96 gram diamankan dalam penggerebekan tersebut.
"Kami mendapat laporan dari warga Bogor Timur yang resah," ungkap Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra saat menggelar rilis narkoba di Mako Polwil Bogor, Selasa (1/12).
Andi mengatakan, polisi menangkap tiga orang tersangka pengguna dan kurir narkoba dalam kejadian itu. Tiga wiraswastawan berinisial SAP (43), M (26), dan MA (23), itu terpergok sedang mengonsumsi sabu di rumah kontrakan mereka.
Disebutkan Andi, tumpukan ganja kering berharga puluhan juta rupiah yang kini diamankan ditemukan di dalam kamar SAP. Selain ganja dan sabu, polisi juga menemukan barang bukti dua buah bong, satu buah timbangan digital, satu buah pipet, delapan bungkus plastik, dan tiga buah telepon seluler.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki ke mana ganja akan diedarkan. Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, seluruh narkoba yang didatangkan dari Aceh itu mereka terima di Jakarta. "Mereka membawa narkoba dari Jakarta ke Bogor minggu lalu menggunakan mobil sewaan," ujar Andi, yang menambahkan keterangan bahwa tersangka SAP pernah dipenjara selama dua tahun untuk kasus narkoba.
Ia menginformasikan, ketiga tersangka bisa dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Andi mengatakan, Polres Bogor Kota akan terus menekan peredaran narkoba di Kota Hujan. Terlebih, dengan adanya temuan narkoba dalam skala yang cukup besar tersebut.
"Razia berkala seperti Operasi Pekat terus kami jalankan, termasuk kegiatan preventif memberikan edukasi antinarkoba untuk kalangan pelajar dan mahasiswa," katanya.