REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Dirgantara Indonesia (DI) menyatakan sudah sanggup membuat pesawat, bahkan kelas VVIP untuk kepresidenan. Pendapat itu disampaikan Staf Humas PT DI, Kerry Apriawan terkait kebijakan pembelian helikopter AW-101 dari Italia yang menjadi polemik.
Kerry menuturkan, PT DI bisa membuat helikopter sesuai dengan keinginan presiden. Tentunya disesuaikan dengan kualitas sebagai helikopter kelas VVIP.
Sebab sejak 2008, ia mengungkapkan PT DI sudah menciptakan helikopter EC-725 yang sudah banyak digunakan kepala negara lain. Dalam hal ini PT DI sudah bekerja sama dengan Airbus Military.
(Baca: Karena Helikopter, Jokowi Jadi Bulan-bulanan di Twitter)
"Helikopter EC-725 sudah digunakan sedikitnya 32 kepala negara di seluruh dunia. Di setiap unit helikopter EC-725 PTDI terlibat dalam pembuatan fuselage (badan) dan tail boom (buntut). Jadi sudah cukup pembuktian," ujarnya dia saat berbincang dengan Republika.co.id, Selasa (1/12).
Helikopter EC-725 pun dipercaya tidak akan membutuhkan investasi tambahan karena pesawat ini merupakan pengembangan dari helikopter Super Puma yang selama ini digunakan presiden dan wakil presiden RI.
Ia pun menyebut, PT DI mendukung rencana pembelian pesawat apapun untuk presiden. Tetapi, ia mengingatkan jika pemerintah perlu melihat UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan. Dalam aturan tersebut, kata dia menerangkan, pemerintah harus membeli produk dalam negeri. Jikalaupun membeli alutsista dari produsen luar negeri, maka wajib menggandeng industri sejenis dari dalam negeri.
(Baca: PT DI Dukung Jokowi Beli Helikopter Italia, Asal...)