REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat pleno Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya melakukan voting untuk menentukan kelanjutan kasus pencatutan nama pimpinan negara, yang menyeret nama Ketua DPR RI Setya Novanto.
Dalam voting tahap awal, ada 11 orang dari total 17 person MKD yang memilih alternatif pertama daripada alternatif kedua. Alternatif pertama terdiri atas dua poin. Poin (a) yakni "Melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan" dan poin (b) "Menuntaskan verifikasi".
Alternatif kedua juga terdiri atas dua poin. Poin (a) yakni" Tidak melanjutkan persidangan karena tidak cukup verifikasi dan tidak cukup alat bukti" dan poin (b) "Melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi".
Dalam voting tahap pertama, Alternatif pertama unggul daripada Alternatif kedua. Yakni, ada 11 suara yang setuju dengan Alternatif pertama, sedangkan enam suara memilih Alternatif kedua.
Sebelas orang itu terdiri atas Ketua MKD Surahman Hidayat (Fraksi PKS), Junimart Girsang (PDIP), Akbar Faizal (Nasdem), Sarifuddin Sudding (Hanura), Sukiman (PAN), A Bakri (PAN), Guntur Sasono (Demokrat), Muhammad Prakosa (PDIP), Darizal Basir (Demokrat), Marsiaman Saragih (PDIP), dan Acep Adang Ruhiat (PKB).
Sedangkan, ada enam orang yang memilih tidak melanjutkan sidang karena verifikasi rekaman suara dinilai tak cukup dilakukan. Keenam orang ini adalah Kahar Muzakir (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Supratman Andi Agtas (Gerindra), Zainut Tauhid Sa’adi (PPP), Adies Kadir (Golkar) dan Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra).