REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, yang digagas oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun anggaran 2012-2014.
Mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Upik Rosalina Wasrin merupakan tersangka dalam kasus ini. "Kasusnya baru dilimpahkan tahap pertama," ujar Kabagpenum Polri, Kombes Suharsono, Kamis (3/12).
Saat ini, kata Suharsono, tinggal menunggu jawaban dari Kejaksaan apakah berkah tersebut dinyatakan lengkap. Apabila masih ada koreksi maka, penyidik akan segera menindak lanjuti.
Seperti diketahui, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun, lanjut Suharsono, penyidik juga belum menentukan apakah keterangan dari Dahlan Iskan masih diperlukan.
Proyek pencetakan sawah tersebut dibiayai oleh sejumlah perusahaan BUMN. Pengerjaan proyek tersebut kemudian diserankan kepada PT Sang Hyang Sari.
Tersangka Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement