REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Polsek Sumowono meringkus dua orang dari empat kawanan pencuri yang menyasar toko dan kios sembako.
Kedua pelaku diringkus beberapa saat setelah beraksi di sebuah kios di Dusun Karangwetan, Desa/Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Saat disergap, kawanan pelaku ini sempat melakukan perlawanan hingga polisi harus melumpuhkannya dengan timah panas. Alhasil, dua orang pelaku masing- masing Agung Susilo dan Zaenudin berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lain –U dan A—berhasil kabur.
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Herman Sophian mengatakan, penyerapan kawanan pencuri ini bermula dari laporan warga yang mengetahui aksi pencurian di kios milik Machali di Dusun Karangwetan, Senin (23/11) dini hari.
Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh dua angota Polsek Sumowono, Aiptu Sukiman dan Brigadir Ponijo yang langsung mengecek ke lokasi dengan menggunakan mobil patroli. Rupanya kawanan pelaku yang mengendarai Daihatsu Xenia bernomor polisi H 9098 MF masih berada di lokasi.
Mengetahui kedatangan polisi, kawanan pelaku bergegas melarikan diri. Upaya ini diantisipasi petugas dengan menghalangi mobil pelaku. Upaya petugas ini rupanya tak membuat kawanan pelaku menyerah, bahkan berupaya meloloskan diri dari hadangan polisi.
Pelaku nekad menabrakkan mobil berisi barang hasil curian ini ke arah mobil patroli Polsek Sumowono. Sebelumnya Brigadir Ponijo sempat menembak ban depan sebelah kiri mobil kawanan pelaku ini hingga kempes.
Terjepit dan tidak dapat meloloskan diri, dua orang kawanan pelaku ini melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang anggota polisi dengan parang sepanjang 70 centimeter. Karena tindakan para pelaku ini kian membahayakan, petugas akhirnya melumpuhkan keduanya dengan tembakan.
Tersangka Agung terserempet tembakan di bagian leher dan pipi kanannya. Sementara tersangka Zaenudin tertembak di bagian kaki kananya.
“Namun saat petugas melumpuhkan kedua pelaku ini, dua orang kawanan pelaku lainnya berhasil meloloskan diri,” jelas Herman di Mapolres Semarang, Kamis (3/12).
Dari para pelaku ini, jelas Herman, polisi berhasil mengamankan sebuah gunting besi untuk memotong gembok, dua bilah parang, dua buah linggis, tiga buah gembok yang telah dirusak, satu unit mobil sarana kejahatan serta sembako dan sejumlah barang kelontong hasil curian.
Modus yang digunakan para pelaku beraksi dengan memotong gembok dan mencongkel pintu kios untuk mencuri barang- barang yang ada di dalamnya. Dalam beraksi kawanan ini juga melakukan kekerasan, yakni melawan petugas dengan senjata tajam.
“Mereka kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dan kekerasan (curas) dengan hukuman selama- lamanya sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Salah seorang tersangka, AS mengaku kawanan pelaku ini diotaki oleh U yang saat ini menjadi DPO. “Sasaran kami bukan mini market atau toko moderen karena pasti ada CCTV nya,” ujarnya.
Ia juga mengakui, mobil yang digunakan mencuri merupakan mobil rental bulanan. Sasaan pencurian ini adalah barang sembako dan biasanya dijual lagi ke wilayah Kabupaten Jepara.
“Setiap kali beraksi, barang hasil curian yang dijual rata- rata mencapai Rp 2 hingga Rp 3 juta dengan pembagian merata,” tambahnya.