Jumat 04 Dec 2015 21:27 WIB

Luhut Berharap Dipanggil MKD

Red: M Akbar
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan berharap dirinya akan dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus Ketua DPR RI Setya Novanto pekan depan.

"Belum (dipanggil) mudah-mudahan minggu depan," kata Luhut Binsar Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/12).

Ia mengatakan dirinya siap hadir jika MKD memanggilnya untuk memberikan penjelasan terkait penyebutan namanya dalam polemik soal saham di PT Freeport yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Terkait dengan itu, Luhut mengaku sudah melaporkannya kepada Presiden secara khusus. "Sudah lapor Presiden. Pokoknya saya kalau dipanggil saya datang," katanya.

Menurut dia, persoalan itu sebaiknya tidak dibiarkan terus berlarut-larut. "Ya semua ingin cepat selesai," katanya.

Oleh karena itu ia justru sangat ingin menjelaskan persoalan PT Freeport itu kepada MKD jika memang diperlukan keterangannya. Luhut mengaku tidak mempersoalkan penyebutan namanya di dalam rekaman sebanyak 66 kali.

Sebelumnya Ketua DPR RI Setya Novanto dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.

Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.

Dalam sidang perdana MKD yang menghadirkan pengadu yakni Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (2/12), diperdengarkan rekaman yang diduga merupakan pembicaraan antara tiga orang berinisial SN, MR, dan MS.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement