REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam adat-istiadat masyarakat, sepasang insan yang bertunangan atau sudah lamaran telah dianggap "sudah separuh jalan" dalam menjalani tahapan pernikahan. Mereka berdalil dengan hadis Nabi SAW, "Tidak boleh salah seorang di antara kamu meminang pinangan saudaranya." (HR Bukhari Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa tak ada kesempatan lagi bagi laki-laki lain untuk meminang wanita yang sudah dipinang. Apalagi, wali perempuan sudah menyetujui pinangan tersebut baik melalui lisan maupun kiasan.
Jadi, ada yang menyimpulkan, sepasang calon suami istri yang sudah masuk proses khitbah (bertunangan) seakan tinggal menunggu hari saja untuk benar-benar "legal" 100 persen.
Apalagi, beberapa proses dalam khitbah itu sendiri membolehkan nadhar (melihat) calon suami atau istri. Beberapa pendapat bahkan membolehkan untuk melihat calon istri walau tanpa kerudung, tanpa sepengetahuannya ataupun tidak.
Hal ini juga menjadi alasan bagi mereka yang sudah bertunangan agar bisa berinteraksi lebih dari batas yang biasanya. Termasuk juga untuk berkhalwat (berduaan).
Apakah benar demikian?