REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Bada Wakaf Indonesia (BWI) Achmad Djunaidi mendorong masjid-masjid yang berada di tempat strategis agar dikembangkan menjadi wakaf produktif. Tentunya, masjid-masjid ini harus sudah memiliki sertifikat wakaf sebelumnya.
Wakaf produktif ini nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat lebih banyak lagi bagi masyarakat. Tak hanya itu, masjid pun bisa memenuhi kebutuhan secara mandiri.
"Hasil wakaf produktif bisa digunakan untuk operasional masjid, bantuan pendidikan, pemberdayaan umat dan lain-lainl," kata Achmad Djunaidi kepada Republika.
Achmad Djunaidi menjelaskan salah satu sandaran hukum amaliah wakaf adalah hadis Umar bin Khattab. Dalam hadis itu disebutkan Umar bin Khattab ingin menyedekahkan kebun terbaik yang ia punya.
Umar pun meminta saran kepada Nabi Muhammad SAW terkait peruntukannya. Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkan Umar untuk menahan pokoknya dan menyalurkan buahnya.
Berdasarkan hadis Umar tersebut, menurut Achmad Djunaidi, terlihat spirit wakaf adalah produktifitas atau wakaf produktif. Hal ini didukung pula oleh sabda Nabi Muhammad SAW bahwa pekerjaan terbaik adalah pekerjaan seorang dengan tangannya sendiri dan setiap perdagangan yang mabrur.
Untuk itu, kata Achmad Djunaidi menambahkan, wakaf produktif sama dengan bisnis. "Hal ini sejalan dengan perintah Rasulullah SAW," ujarnya menjelaskan.