REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua MKD DPR RI, Surahman Hidayat mengatakan, rapat pleno MKD DPR RI memutuskan tiga hal soal dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden guna meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.
"Ada tiga hal yang disepakati, dan sudah diketok palu tiga kali. Pertama MKD akan mengusahakan meminta atau apapun secara resmi bukti rekaman yang original, adanya barang itu di Kejaksaan Agung, kita sahabat dengan Kejakgung," kata Surahman usai rapat pleno MKD DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Setelah mendapat rekaman original tersebut, MKD akan meminta bantuan Polri guna memastikan orisinalitas rekaman.
"Kita kerja sama dengan Polri untuk melakukan audit forensik, memastikan orisinalitas, setelah mantap ini barang orisinalitas, sehinga tidak ragu," kata dia.
Hal lain yang diputuskan MKD dalam rapat pleno adalah pemanggilan Riza Chalid.
"Persidangan lalu akan memanggil Riza Chalid atau yang diperlukan. Setelah sidang saksi kita lihat, kalau sudah cukup kita lakukan konsinyering untuk merekonstruksi perkara ini," ungkap politisi PKS itu.