Senin 07 Dec 2015 22:46 WIB

MKD Putuskan Minta Rekaman Asli yang Ada di Kejakgung

Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua MKD DPR RI, Surahman Hidayat mengatakan, rapat pleno MKD DPR RI memutuskan tiga hal soal dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden guna meminta saham kepada PT Freeport Indonesia.

"Ada tiga hal yang disepakati, dan sudah diketok palu tiga kali. Pertama MKD akan mengusahakan meminta atau apapun secara resmi bukti rekaman yang original, adanya barang itu di Kejaksaan Agung, kita sahabat dengan Kejakgung," kata Surahman usai rapat pleno MKD DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Setelah mendapat rekaman original tersebut, MKD akan meminta bantuan Polri guna memastikan orisinalitas rekaman.

"Kita kerja sama dengan Polri untuk melakukan audit forensik, memastikan orisinalitas, setelah mantap ini barang orisinalitas, sehinga tidak ragu," kata dia.

Hal lain yang diputuskan MKD dalam rapat pleno adalah pemanggilan Riza Chalid.

"Persidangan lalu akan memanggil Riza Chalid atau yang diperlukan. Setelah sidang saksi kita lihat, kalau sudah cukup kita lakukan konsinyering untuk merekonstruksi perkara ini," ungkap politisi PKS itu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement