Kamis 10 Dec 2015 13:31 WIB
Rekaman Setya Novanto

Fahri Hamzah Tuding Kejaksaan Agung Bermain Politik

Rep: C14/ Red: Bayu Hermawan
Fahri Hamzah (tengah)
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Fahri Hamzah (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga memberikan rekaman asli percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, terkait dugaan pencatutan nama pemimpin negara ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tidak terkejut dengan keengganan Kejaksaan Agung untuk memberikan bukti autentik itu. Apalagi, belakangan diketahui bahwa Maroef sendiri telah membuat surat pernyataan ke Kejaksaan Agung agar ponsel miliknya itu tidak dipinjamkan ke pihak lain.

"Sekarang, ada oknum-oknum Kejaksaan yang mulai main di sini. Karena kepentingan-kepentingan dia. Tidak mau menyerahkan alat bukti yang sebenarnya kepada MKD," ujarnya di gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/12).

Fahri juga menilai, bukti yang diserahkan Menteri ESDM kepada MKD saat persidangan lalu sebagai sampah. Kemudian, dari bukti tersebut muncul kegaduhan yang menyandera nama Setya Novanto lebih dari satu bulan. Hal itu pun membuat citra DPR RI pun semakin buruk.

"Bagaimana Anda mau bikin ribut DPR dengan data palsu? Itu enggak masuk di akal. Bagaimana, orang-orang ini bikin ribut kita semua dengan data palsu? terus dia (Menteri ESDM) haha-hihi ke sana ke mari, seolah dia paling hebat," kata politikus PKS itu.

(Baca: MKD Tetap Minta Rekaman Asli Pembicaraan Setya Novanto)

Karenanya, Fahri mendorong agar DPR sepakat membentuk panitia khusus (pansus) Freeport. Dia pun menduga Menteri ESDM dan sejumlah pihak terkait diuntungkan dengan lobi memperpanjang kontrak PTFI.

Apalagi, Menteri ESDM sendiri telah mengakui membuat surat kepada bos Freeport McMoran Moffett tertanggal 7 Oktober 2015.  Isi surat itu memastikan operasi PTFI pasca-habisnya kontrak karya pada 2021. Karenanya, Fahri berkesimpulan, Menteri ESDM sejatinya telah melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima dan hingga kini menyimpan bukti autentik rekaman suara di ponsel milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin. Rekaman suara itu memuat percakapan antara Ketua DPR RI Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Maroef.

Namun, pihak Kejaksaan Agung tidak mau menyerahkan bukti tersebut ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Hari ini (10/12), sejumlah pimpinan MKD mendatangi lembaga tersebut, namun tidak menjumpai Jaksa Agung.

(Baca juga: Kasus Setya Novanto, Budayawan: Jokowi Jalankan Politik 'Jawa')

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement