Jumat 11 Dec 2015 18:48 WIB

Produk Pelumas Diminta Penuhi SNI

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
  Pekerja memeriksa pengisian minyak pelumas di pabrik pengemasan Pertamina di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/11). (Republika/Wihdan Hidayat)
Pekerja memeriksa pengisian minyak pelumas di pabrik pengemasan Pertamina di Kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (8/11). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta kepada Menteri Perindustrian Saleh Husin menetapkan adanya standar nasional Indonesia (SNI)‎ untuk produk pelumas atau oli yang dijual di pasar dalam negeri.

Rini menilai, penetapan SNI untuk produk oli atau pelumas penting untuk mendorong pelaku usaha dan produsen bisa berkompetisi secara lebih adil. Menurutnya, dengan akan berlangsungnya Masyarakat Ekonomi ASEAN, penetapan SNI menjadi suatu keharusan agar produk pelumas Indonesia tidak tergerus produk serupa dari luar negeri.

"Mohon dukungan Menperin untuk dapat menetapkan SNI untuk lubricant sehingga bisa kompetisi secara fair.‎ Dengan terbukanya MEA kita harus menerapkan SNI," ujar Rini saat meresmikan New Production Unit Pertamina di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (11/12).

Rini menambahkan, produk dari Indonesia harus bisa bersaing dengan optimal di pasar domestik. "Itulah hal-hal yang sangat utama untuk ditekankan," kata dia.