REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaporan gratifikasi. Kemendikbud terpilih sebagai kementerian dengan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Terbaik dari KPK.
(Baca Juga: Kementerian ESDM Raih Dua Penghargaan Dari KPK).
Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Hindun Basri Purba mengatakan penghargaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya diterima oleh Kemendikbud. Sebelumnya, pada 2013, Kemendikbud kali pertama mendapatkan penghargaan terkait gratifikasi sebagai kementerian yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbanyak.
"Komitmen Kemendikbud dalam hal pelaporan gratifikasi dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 072/P/2012 tanggal 10 April 2012, yang mengamanatkan Kemendikbud untuk membentuk Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi," kata Hindun saat dihubungi, Sabtu (12/12).
Hindun mengatakan, unit pelaporan gratifikasi dibuat untuk menyosialisasikan gratifikasi sebagai embrio perilaku korupsi yang harus dihindari oleh pejabat di lingkungan Kemendikbud.