Ahad 13 Dec 2015 17:32 WIB

AM Fatwa: Jimly Pantas Pimpin ICMI

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Didi Purwadi
 Ketua Umum ICMI 2015 terpilih, Jimly Asshiddiqie menyampaikan sambutannya saat penutupan Muktamar VI dan Milad ke-25 ICMI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ahad (13/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Umum ICMI 2015 terpilih, Jimly Asshiddiqie menyampaikan sambutannya saat penutupan Muktamar VI dan Milad ke-25 ICMI di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ahad (13/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) telah menuntaskan muktamar keenam dan milad ke-25 yang diselenggarakan sejak 11-13 Desember di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, resmi menjadi ketua umum ICMI periode 2015-2020 menggantikan pola kepemimpinan presidium yang sebelumnya digunakan ICMI.

Anggota DPD RI, A.M Fatwa, mengatakan Jimly Asshiddiqie merupakan sosok yang pantas menjadi Ketua umum ICMI. Sebab, yang bersangkutan telah mengikuti perkembangan organisasi ICMI sejak awal berdiri pada tahun 1990 serta memiliki rekam jejak dan pengalaman publik dengan menjabat di beberapa lembaga negara.

“Semuanya itu akan membantu dia dalam memimpin ICMI karena diperlukan memang kebijakan yang ditopang oleh pengalaman yang luas. Dari segi ilmu pengetahuan kita tahu semua, juga dari segi karir politiknya kemudian komunikasi dengan masyarakat dan semua golongan cukup baik,” ujarnya kepada Republika.co.id seusai mengikuti muktamar keenam, Ahad (13/12).

Bahkan, menurutnya, keberadaan Jimly Asshiddiqie akan meningkatkan daya tawar organisasi ICMI. Selain itu, perubahan pola kepemimpinan dari presidium menjadi ketua umum akan membuat roda organisasi lebih berjalan dinamis.

Sebab selama ini, A.M Fatwa mengatakan pola kepemimpinan presidium memperlihatkan keragu-raguan antara anggota. Namun, dengan kepemimpinan yang dipegang ketua akan bisa memimpin yang lain serta mendengarkan aspirasi dari kepengurusan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ
Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian tentu kami termasuk orang-orang zalim.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 107)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement