REPUBLIKA.CO.ID, AROSUKA -- Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Solok, Sumatra Barat, telah menangani 213 kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR) seperti anjing, kera dan kucing sejak Januari hingga November 2015.
"Sebanyak 213 kasus gigitan HPR itu dilaporkan terjadi di sejumlah nagari di 14 kecamatan pada delapan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perikanan dan Peternakan," kata Kepala Diskanak setempat, Fakhri di Arosuka, Senin (14/12).
Ia menyebutkan, 213 kasus gigitan HPR sepanjang 2015 itu terjadi peningkatan dibanding 2014 dimana terjadi 158 kasus. Peningkatan kasus gigitan ini di satu sisi mengindikasikan kesadaran masyarakat yang terkena gigitan HPR untuk melaporkan kasus ke petugas semakin tinggi.
Meski di sisi lain adanya lonjakan kasus gigitan HPR di daerah itu. Kendati demikian dari 213 kasus gigitan HPR tersebut, tidak semuanya positif akibat gigitan HPR yang terjangkit rabies.
Karena ternyata dari hasil laporan dan pemeriksaan laboratoriumkorban gigitan tersebut cuma terkena gigitan ternak anjing, kera dan kucing yang tidak terjangkit rabies.