REPUBLIKA.CO.ID, GOWA, SULSEL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) II, Desa Parang Lompoa, Kecamatan Bonto Lempangang.
"Pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya laporan mengenai tindak kecurangan secara sistematis," ujar Komisioner Divisi Pengolahan Data KPU Sulawesi Selatan Mardiana Rusli di Gowa, Senin (14/12).
Diketahui, pemungutan suara ditempuh karena diduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif mulai tingkat kabupaten hingga tingkat bawah.
Pemungutan suara ulang dilakukan setelah dua calon bupati yakni Andi Maddusila Andi Idjo bersama calon bupati lainnya Tenri Olle Yasin Limpo sepakat untuk menuntut dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan.
Namun, pemungutan suara ulang hanya dilakukan di beberapa tempat pemungutan suara saja. Kedua calon bupati itu menuding pasangan nomor urut lima yang unggul dalam rekapitulasi perolehan suara berdasarkan formulir model C1, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio telah melakukan kecurangan.
Pemungutan suara yang lakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gowa.
Panwaslu Gowa menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu, 9 Desember lalu.
Kesalahan yang ditemukan yakni pembagian kertas suara tidak terpakai oleh saksi-saksi dari pasangan calon. Dampaknya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS II ini dipecat.
Hingga saat ini, Panwaslu Gowa baru mengeluarkan satu rekomendasi terkait pelanggaran Pilkada Gowa yakni di TPS 2 Desa Parang Lompoa. Di TPS tersebut, terdapat 600 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun saat pencoblosan lalu, hanya ada 200 pemilih yang menyalurkan suara.
Sebelumnya, pendukung Andi Maddusila Karaeng Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin (WattunnaMi), Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarung - Ir Anwar Usman Daeng Irate (Djaman-Ta), serta massa Tenri Olle Yasin Limpo-Chairil Muin (PastikanMi) bersatu mengepung kantor Panwaslu Gowa.
"Kami mengiginkan Panwaslu bekerja dan membuka seluruh pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS. Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam mencari kebenaran," tegas Ridwan tim pemenangan PastikanMi.
Selain itu, pihaknya meminta agar seluruh pelanggaran yang jelas-jelas terjadi dengan adanya dugaan keterlibatan aparat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kelurahan dan kecamatan segera dilaporkan.