Senin 14 Dec 2015 22:23 WIB

KPU Simalungun Heran dengan Gugatan JR Saragih-Amran Sinaga ke PT TUN

Rep: Issha Harruma/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengaku heran dengan gugatan yang diajukan JR Saragih-Amran Sinaga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Pasalnya, sebelum gugatan diajukan, tidak ada tahapan-tahapan yang dilewati dan melibatkan KPU.

"Tidak ada rekomendasi, tidak ada sengketa. Berdasarkan aturan kan masuk putusan harus ada sengketa dulu di Panwas. Ini tidak ada sengketa di Panwas, tiba-tiba kok dinaikkan ke PT TUN," kata Adelbert di PT TUN Medan, Senin (14/12).

Adelbert mengatakan, berdasarkan pengalaman saat berurusan dengan PT TUN, ada beberapa tahapan yang harus dijalani sebelum putusan dibacakan, salah satunya pemanggilan pihak yang berperkara. Ia pun mengaku, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan sebelum adanya putusan penetapan yang dikeluarkan PT TUN pada Selasa (8/12) lalu.

"Kami tidak pernah dipanggil untuk sengketa. Mekanismenya kan harus ada putusan sengketa dulu dari Panwas," ujarnya. "Memang dilaporkan tapi bukan dalam bentuk sengketa. Kami hanya diminta penjelasan. Dan dari Panwaslih kan sudah jelas bahwa itu pelanggaran administrasi, tidak memenuhi syarat (pasangan JR Saragih-Amran Sinaga)."

Seperti diketahui, Majelis hakim PT TUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih-Amran Sinaga untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu pada Selasa (8/12) lalu. Putusan itu kemudian berdampak pada penundaan Pilkada di Simalungun.

Sebelumnya, Ahad (6/12), KPU Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada serentak 9 Desember. Pasangan petahana ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Dalam amar putusan tertanggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara.

Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Hari ini, Senin (14/12), sidang pembacaan gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Selain meminta agar tetap bisa ikut Pilkada, JR Saragih juga meminta PT TUN mengabulkan permohonan penggantian pasangannya yang tersandung masalah hukum, Amran Sinaga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement