REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah. Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Asep akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pendirian Bank Banten.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT," kata Yuyuk saat dihubungi, Selasa (15/12).
Asep pun memenuhi panggilan KPK. Namun, ia tak mau berkomentar banyak mengenai kehadirannya.
"Nanti kita cek dulu, ini kan kita serahkan ke KPK untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ini saya mau daftar," kata Asep.
Ketika ditanya mengenai dugaan suap penyertaan modal untuk mendirikan Bank Banten, Asep mengaku tidak tahu. Ia pun membantah ketika ditanya mengenai keterlibatannya dalam dugaan kasus suap itu.
"Nggak benar itu, Nanti saya jelaskan," ujar Asep.
Selain Asep, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Banten yakni, Muflikhar, Nuraeni, dan Ali Zamroni. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten lainnya, yaitu Adde Rosi Khoerunnisa, Siti Erna Nurhayati, Muhammad Faizal, dan Hasan Marsudi, sebagai saksi.