Rabu 16 Dec 2015 09:26 WIB

'Setya Novanto Harus Mundur dan Kontrak Freeport Jangan Diperpanjang'

Rep: C35/ Red: Bayu Hermawan
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Pekerja memeriksa proses pengolahan biji tambang PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhatian masyarakat saat ini sedang tertuju kepada wakil rakyat yang sedang disibukkan dengan kasus 'Papa Minta Saham'.

Ketua Umum Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis (HIKMAHBUDHI) Suparjo menyarankan agar tidak perlu memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia yang berakhir pada 2021.

"Pemerintah jangan segan untuk menolak apa pun bentuk negosiasi perpanjangan kontrak. Tambang itu seharusnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia, bukan asing,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (16/12).

Suparjo menilai, persoalan 'Papa Minta Saham' kini menjadi isu nasional yang harus disikapi dengan tegas. Pasalnya, pejabat negara sangat tidak etis jika menjadi pengemis dan budak asing untuk memperkaya diri, apalagi ia menyandang tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menurut Suparjo, harus mengambil langkah konkret atas tindakan Setya Novanto mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden RI untuk memperoleh saham PT Freeport yang jelas-jelas tidak benar dan mencemarkan nama baik pimpinan tertinggi pemerintahan dan negara.

"Ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan legislatif. Rakyat dan negara yang dirugikan. Setya Novanto harus mundur dari DPR," tegasnya.

Tidak hanya itu, Suparjo meyakini, budaya malu anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk tidak melanggar kode etiknya akan tenggelam jika MKD tidak memberikan sanksi berat kepada Setya Novanto.

Kepercayaan rakyat kepada Dewan Perwakilan Rakyat jelas akan semakin tipis dan animo rakyat semakin rendah, bahkan apatis untuk berpartisipasi politik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement