REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pembentukan panel dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus yang menyeret nama Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) tidak diperlukan.
Menurutnya, jika anggota MKD telah memberikan putusannya terhadap Setnov, maka putusan itu harus dijalankan.
“Iya. tapi kan secara panel itu hanya menentukan gradasinya. Sebenarnya dengan sudah memutuskan, buat apa ada panel lagi kan? Kan semua sudah menyatakan sanksinya. Jadi menurut saya buat apa ada panel lagi,” kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (16/12).
Kendati demikian, JK menyerahkan pada putusan MKD terkait pemberian sanksi terhadap Setnov. Begitu pula jika nantinya dicari pengganti Setnov.
“Saya tidak taulah. Tinggal saja siapa yang lebih banyak (memberikan sanksi),” kata JK.
(Baca juga: Mengejutkan! Golkar-Gerindra Sepakat Setnov Disanksi Berat)
Sebelumnya, Wakil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan, kemungkinan MKD bisa membuat sebuah panel. Ini dilakukan kalau akhirnya Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh MKD.
Menurut Junimart, setelah seluruh tahap pemeriksaan selesai dilakukan dan Novanto diputus melanggar, MKD harus membentuk panel yang terdiri atas tujuh anggota. Ini jelas ada dalam Tata Beracara, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 dan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015.
Dalam pembentukan panel ini, MKD akan mengangkat empat dari tujuh anggota itu dari luar.
Junimart menuturkan, Novanto pernah diputus melanggar kode etik dan mendapat sanksi teguran dari MKD. Artinya, Novanto sudah tidak mungkin mendapat sanksi ringan jika diputus bersalah di perkara kedua ini. Dia bisa dijatuhi sanksi berat.