REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Ketua DPR Setya Novanto harus mundur dari jabatannya jika Mahkamah Dewan Kehormatan memutuskan demikian. "Ya harus mundur, ini kan keputusan (MKD), bukan imbauan. Keputusan Mahkamah namanya, ya begitu memutuskan, (putusan) mahkamah jatuh. Kan begitu bunyi Undang-undangnya, aturannya begitu," kata Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (16/12).
Keputusan MKD harus dipatuhi anggota dewan yang dilaporkan atas penyalahgunaan wewenang dan kode etik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Otomatis, karena keputusan MKD itu mengikat, bukan hanya mengimbau. Mahkamah itu pakai toga, masa sudah pakai toga tidak memutuskan, 'Yang Mulia' pula," tambahnya.
MKD, Rabu menggelar sidang putusan atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said terkait permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Dalam sidang putusan tersebut, mayoritas anggota Mahkamah menyebutkan sanksi sedang hingga berat harus diberikan kepada Novanto karena tindakannya tersebut.
Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said enggan berkomentar terkait sidang putusan MKD tersebut. "Saya tidak berkomentar kalau (terkait sidang) MKD," kata Sudirman usai menghadiri rapat terbatas tentang kelistrikan di Kantor Wapres.
Baca juga: 'Setya Novanto Harus Mundur dan Kontrak Freeport Jangan Diperpanjang'