REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Setnov berkaitan dengan putusan hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mayoritas menjatuhkan vonis sedang padanya. Sanksi sedang membuat Setnov harus dilengserkan dari posisi pimpinan DPR.
Mundurnya Setya Novanto membuat posisi Ketua DPR kosong. Padahal, posisi itu penting untuk segera diisi demi kelancaran organisasi pemerintahan di parlemen. Namun, beberapa pandangan sudah mulai bermunculan. Sayangnya, pendapat itu mengisyatkan perebutan posisi tertinggi di DPR. (Baca: Urusan Setya Novanto Belum Selesai).
Berikut beberapa pendapat tentang siapa yang berhak menduduki kursi Ketua DPR: